Unsur Pimpinan DPRD Kota Cirebon bersama Sekretariat Dewan datang ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Salah satunya meminta pendampingan, khususnya Legal Opinion, atau pendapat hukum dari Kejaksaan, sebelum turunnya regulasi RTRW dari Pemerintah Pusat.
Jajaran Pimpinan DPRD Kota Cirebon bersama Sekretariat Dewan mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Salah satunya berkaitan dengan permintaan Legal Opinion, atau pendapat hukum dari Kejaksaan, mengenai proses penetapan regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RT-RW dari Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, DPRD sempat menolak pengesahan RT-RW yang diusulkan Pemerintah Kota Cirebon (Pemkot). Kemudian, Pemkot mengajukan langsung ke Pemerintah Pusat, tinggal menunggu Peraturan Menteri ATR/BPN.
Baca Juga:Workshop Pelatihan Buka Peluang & Kesempatan Kerja Luas – VideoDisnaker Siapkan Calon Pekerja Handal Industri Manufaktur – Video
Sehingga, permintaan Legal Opinion ke Kejaksaan sebagai langkah kehati-hatian legislatif agar tidak salah langkah. Terutama nanti saat Peraturan Menteri sudah ada, DPRD bisa mengambil keputusan yang hati-hati dalam mengesahkan regulasi tersebut menjadi Perda.
DPRD juga menyoroti sejumlah titik di Kota Cirebon yang harus dijaga ketentuannya sebagai kawasan hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH). Agar ke depan tidak diubah menjadi area yang komersil dan menghilangkan fungsi awal seperti pemakaman dan lainnya.