Pemerintah Kota Cirebon menggelar sosialisasi bersama seluruh Koperasi Merah Putih hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD. Sosialisasi ini menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur peran kepala daerah dalam mekanisme pengajuan pinjaman koperasi ke Bank HIMBARA.
Seluruh pengurus Koperasi Merah Putih (KMP), camat, lurah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon menghadiri kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 terkait mekanisme proposal pengajuan pinjaman ke Bank HIMBARA.
Dalam pertemuan tersebut, bahwa maksimal pengajuan pinjaman ditetapkan sebesar 3 miliar rupiah. Setiap koperasi diminta untuk menyusun proposal kelayakan atau feasibility study, yang nantinya akan dinilai oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Baca Juga:Kuwu Sinarancang Kembangkan Budidaya Bebek Hibrida – VideoPolresta Cirebon Gulung Pengedar Narkoba – Video
Berkaitan dengan itu, Pemerintah Kota terus berusaha mendorong koperasi agar memperluas keanggotaan sebanyak mungkin. Kendala yang dihadapi saat ini antara lain masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk berkooperasi, serta stigma yang beredar bahwa koperasi hanya sebatas simpan pinjam.
Pemerintah juga telah beberapa kali memberikan sejumlah pembekalan kepada koperasi, mulai dari penyusunan proposal yang layak, tata kelola keuangan, pelaporan usaha, hingga mekanisme pengajuan pinjaman ke perbankan.
Adapun Koperasi Merah Putih di Kota Cirebon ditargetkan telah membuka minimal satu gerai sejak 1 Oktober lalu, yang bergerak di sektor sembako. Sementara untuk proses pengajuan pinjaman ke Bank HIMBARA direncanakan mulai bergulir pada awal tahun mendatang.