BBWS Cimanuk Cisanggarung siap melakukan penataan Sungai Sukalila di awal tahun 2025. Sementara ini, tugas penanganan pedagang PKL dan relokasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Program penataan dan normalisasi Sungai Sukalila Kota Cirebon diperkirakan mulai dikerjakan pada bulan Januari 2026. Pasalnya, proses penanganan pedagang PKL di sepanjang bantaran sungai menjadi kewenangan dan tugas Pemerintah Daerah.
Wali Kota maupun DPRD sudah melakukan upaya sinergitas dengan BBWS dan pendekatan dengan para PKL. Untuk menyelesaikan permasalahan sosial, dalam waktu dekat tim BBWS akan mulai melakukan pengukuran di Sungai Sukalila.
Baca Juga:PT. Jabbar Raya Property Bantah Ada Aktivitas Penambangan – VideoPemdes Budur Lelang 35 Bidang Tanah Aset Desa – Video
Hal ini bertujuan untuk mengetahui sedimennya berapa yang akan diambil dan juga mengambil sampel sedimen apakah mengandung zat berbahaya atau tidak. BBWS juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon terkait pembuangan sedimen dari Sungai Sukalila tersebut.
Diharapkan, program penataan dan normalisasi Sungai Sukalila, termasuk penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang bantaran sungai, dapat berjalan dengan baik agar ke depan bisa menjadi kawasan yang baik, menjadi river garden.