Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUTR Kota Cirebon, tidak terlibat langsung dalam proses normalisasi yang nanti akan dilakukan di Sungai Sukalila. Sepenuhnya akan ditangani BBWS Cimanuk Cisanggarung, termasuk anggaran untuk penataan Taman Sukalila.
Dalam proses penataan Kawasan Sukalila, SKPD Pemerintah Daerah yang akan membantu hanya Satpol PP untuk proses penertiban dan eksekusi pedagang PKL. Sementara untuk proses normalisasi sungai, Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUTR, tidak terlibat langsung.
Pasalnya, pengerukan atau normalisasi nantinya akan dilakukan sepenuhnya oleh BBWS Cimanuk Cisanggarung. Termasuk anggaran untuk penataan Taman Sukalila bukan bersumber dari APBD Kota Cirebon.
Baca Juga:Fasilitas Air Bersih Untuk Masyarakat Pesisir – VideoWarga Desa Playangan Bongkar Bangli Secara Mandiri – Video
Meski Bidang SDA memiliki prasarana alat, namun perencanaan dan implementasi normalisasi menjadi prioritas yang dilaksanakan oleh BBWS Cimanuk Cisanggarung.
Rencananya, proses normalisasi paling lambat akan dilakukan di awal tahun 2026, setelah proses penertiban PKL dan relokasi rampung dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon.