Pengajuan Merek Lewat Pemda Ringankan Biaya IKM Di Kab Cirebon – Video

Pengajuan Merek Lewat Pemda Ringankan Biaya IKM Di Kab Cirebon
0 Komentar

Pendaftaran merek dagang bagi pelaku industri kecil dan menengah di Kabupaten Cirebon kini lebih mudah dan murah. Melalui rekomendasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian, biaya pengajuan merek hanya sekitar Rp500 ribu, dibanding pengajuan langsung ke Kemenkumham yang mencapai Rp1,8 juta, dengan waktu proses sekitar 14 bulan.

Upaya mempermudah pelaku Industri Kecil dan Menengah atau IKM dalam memperoleh perlindungan hukum atas produknya terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Pemkab membuka jalur rekomendasi bagi pelaku IKM untuk mendaftarkan merek dagang dengan biaya lebih terjangkau.

Baca Juga:6 Ruang Kelas SDN 1 Dompyong Wetan Direvitalisasi – VideoKali Banjir Kanal Sukapura Rawan Pergeseran Tanah – Video

Melalui skema ini, biaya pengajuan merek hanya sekitar lima ratus ribu rupiah, jauh lebih murah dibanding pengajuan langsung ke Kemenkumham yang mencapai satu koma delapan juta rupiah.

Meski prosesnya memerlukan waktu hingga empat belas bulan, kebijakan ini dinilai membantu pelaku usaha kecil untuk memperoleh legalitas produk mereka.

Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kabupaten Cirebon menjelaskan, pendaftaran merek melalui Pemda dapat menjadi solusi bagi pelaku IKM yang terkendala biaya administrasi.

Produk yang didaftarkan pun beragam, mulai dari makanan olahan, minuman, konveksi, hingga perlengkapan olahraga.

Selain memberikan perlindungan hukum, merek dagang juga menjadi identitas produk yang dapat meningkatkan daya saing di pasar regional maupun nasional.

Dengan kemudahan ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap semakin banyak pelaku IKM yang sadar akan pentingnya perlindungan merek, untuk mendorong penguatan produk lokal agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

0 Komentar