Sementara itu, FIG menegaskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang dalam penerbitan visa untuk masuk ke Indonesia. Penolakan terhadap visa tersebut dinyatakan di luar tanggung jawab mereka.
Akhirnya, CAS menolak kedua permohonan langkah sementara dari IGF. Permohonan pertama akan dihentikan karena masalah yurisdiksi, sementara permohonan kedua akan dilanjutkan ke proses berikutnya.
