UPT Liposos Dinas Sosial Kota Cirebon terus melakukan penanganan terhadap PGOT. Dari hasil penanganan sepanjang semester dua, sebagian besar merupakan warga luar Kota Cirebon yang tidak memiliki identitas.
Selain Satpol PP, Dinas Sosial Kota Cirebon turut menangani Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar atau PGOT, melalui Unit Pelaksana Teknis Lingkungan Pondok Sosial (Liposos). Setiap laporan yang diterima dari masyarakat, pihak kelurahan, maupun Satpol PP, akan ditindaklanjuti dengan assessment oleh pekerja sosial.
Jika ditemukan PGOT tanpa identitas, petugas akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk pengurusan dokumen kependudukan. PGOT yang ditangani akan mendapat pelayanan dasar seperti pakaian, makanan, hingga pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga:Tersangka Korupsi Di Bank Milik Pemerintah Bertambah – Video4 Tahanan Kabur Saat Menunggu Sidang – Video
Langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal di bidang sosial. Menurut Mohamad Sopian, Kasubag TU UPT Liposos Dinas Sosial Kota Cirebon, penanganan PGOT memerlukan kerja sama lintas sektoral, termasuk dukungan warga dan keluarga klien.
Ia menegaskan, penanganan tidak hanya dilakukan oleh Dinas Sosial saja, namun juga melibatkan Dinas Kesehatan dan lembaga masyarakat.
Hingga saat ini, Dinas Sosial telah menangani sedikitnya 90 kasus PGOT sepanjang bulan Juli hingga Oktober. Sebagian besar di antaranya berasal dari luar Kota Cirebon.
Bagi PGOT yang dari luar daerah, Sopian menyebut akan segera untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Upaya penanganan PGOT ini diharapkan dapat memberikan kepastian identitas, sekaligus memulihkan martabat sosial mereka sebagai warga negara yang berhak atas kehidupan layak.