Sebanyak 27 desa di Kabupaten Cirebon menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan taat hukum, sebanyak 27 desa di Kabupaten Cirebon melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Acara penandatanganan ini diselenggarakan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
Perjanjian kerja sama ini mencakup pendampingan serta penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, guna memberikan perlindungan hukum kepada pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Baca Juga:FCTM Fokus Tingkatkan Nilai Kapasitas Daerah – VideoGibran Ngobrol Santai Dengan Nelayan Cirebon – Video
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan. Dalam kesempatan itu, Kajari menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dengan aparat penegak hukum untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.
Diharapkan, dengan adanya kerja sama ini, seluruh aparatur desa dapat lebih memahami aspek hukum dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.