Dua Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap Satuan Reserse Narkoba, Polres Cirebon Kota di Jalan Masjid At-Taubah, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Inilah video penangkapan pelaku pengedar tembakau sintetis berinisial CF dan J-A, pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Masjid At-Taubah, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
CF merupakan warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, dan J-A warga Desa Wanasaba Kidul, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Woodland Tawarkan Wisata Alam & Petualangan Dalam Satu Tempat – VideoPemkab Cirebon Harus Siapkan Alokasi Anggaran Untuk CPDOB – Video
Penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat terkait peredaran tembakau sintetis di daerah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Setelah mendapat informasi, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan menangkap.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, melalui Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, membenarkan menangkap dua pengedar tembakau sintetis tersebut.
Dari penangkapan tersebut, berhasil mengamankan barang bukti 13 paket tembakau sintetis di dalam plastik klip warna bening berlakban coklat dengan berat bruto 16,89 gram.
Satu timbangan digital, satu HP Samsung warna hitam, satu HP Samsung warna gold, satu HP Redmi warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp100.000.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Cirebon Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CF dan J-A dijerat Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.