RADARCIREBON.TV Sidang pembacaan vonis terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (28/10/2025), bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
Menjelang sidang digelar, Nikita berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil untuknya.
Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (28/10/2025).
Baca Juga:Terbongkar! Harga Fantastis Rumah Mewah Nikita Mirzani di BSD. Ada Kaitan dengan Reza Gladys?Nikita Mirzani Ngamuk Ngotot Minta Hakin Putar Rekaman Percakapan Jaksa dan Reza Gladys
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita Mirzani dengan 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Tidak hanya itu, Nikita Mirzani juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Hakim menyebut Nikita Mirzani terbukti bersalah. Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sudah pernah dihukum.
Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa memiliki keluarga. Usai mendapat vonis, Nikita Mirzani tampak menoleh ke belakang dan tersenyum.
Seperti diketahui, konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani bermula dari tudingan terkait bisnis skincare. Reza Gladys, pemilik klinik kecantikan merasa dirugikan oleh sikap Nikita Mirzani. Halama
Nikita dilaporkan ke polisi pada Desember 2024. Kemudian pada Februari 2025, Nikita Bersama Ismail pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan serta TPPU.
Dalam sidang perdana yang digelar pada 24 Juni lalu, Nikita dan Mail didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
