Aksi Curanmor Terungkap Dalam Sehari – Video

Aksi Curanmor Terungkap Dalam Sehari
0 Komentar

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor hanya dalam waktu satu hari. Polisi juga berhasil menemukan motor yang sempat dijual pelaku melalui media sosial.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor hanya dalam waktu satu hari. Polisi juga berhasil menemukan motor yang sempat dijual pelaku melalui media sosial.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar memaparkan kronologi penangkapan tersangka S yang merupakan warga Bekasi.

Baca Juga:Jalan Poros Rusak Dipenuhi Genangan Air – VideoMahasiswa Tuntut Pengusutan Proyek Pemasangan PJU – Video

Kasus ini bermula saat salah satu warga di Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam silver yang terparkir di halaman rumahnya pada Senin siang 27 Oktober 2025. Saat itu kondisi kunci kontak kendaraan masih tergantung di motor, dan pagar rumah dalam keadaan terbuka.

Di saat yang sama, tersangka S berumur 29 tahun warga Kelurahan Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, melihat kesempatan itu dan langsung mendorong motor keluar halaman rumah dan membawa kabur barang hasil curian.

Motor ini selanjutnya dibawa ke sebuah kontrakan di Kuningan untuk menghilangkan jejak, kemudian dijual S melalui media sosial.

Menerima laporan warga, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, memeriksa rekaman CCTV di sekitar TKP, dan memburu pelaku. S berhasil ditangkap petugas di kontrakan pada Selasa pagi 28 Oktober 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.

Selain sepeda motor, polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti lainnya, yaitu unit handphone, kemudian pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Kapolres menegaskan, jajarannya akan bertindak cepat menindaklanjut laporan masyarakat, terlebih curanmor merupakan salah satu kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat. Pelaku saat ini sudah ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.

Kasus ini masih terus dikembangkan petugas, karena tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan curanmor yang meresahkan.

0 Komentar