Polres Kuningan Ungkap 13 Kasus Narkoba – Video

Polres Kuningan Ungkap 13 Kasus Narkoba
0 Komentar

Satresnarkoba Polres Kuningan dalam dua bulan terakhir mengungkap 13 kasus narkotika dan obat keras terbatas, dengan menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan punya catatan gemilang dalam dua bulan terakhir. Dari September hingga Oktober 2025, polisi berhasil mengungkap 13 kasus narkotika dan obat keras terbatas, dengan menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, dari 17 orang tersangka tersebut, 16 di antaranya laki-laki dan 1 perempuan. Mereka terlibat dalam berbagai kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis atau gorila, serta obat keras terbatas.

Baca Juga:Aksi Curanmor Terungkap Dalam Sehari – VideoGelandangan Ditemukan Tewas Di Halaman Masjid – Video

Total barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 18,85 gram, ganja 31,57 gram, dan tembakau sintetis 7,26 gram. Petugas juga menyita 2.656 butir obat keras terbatas berbagai jenis, di antaranya 2.576 butir tramadol dan 77 butir trihexyphenidyl.

Dari total 13 kasus yang diungkap, wilayah persebarannya meliputi Kuningan empat kasus, Cigugur tiga kasus, Cilimus dua kasus, Jalaksana dua kasus, serta Ciawigebang dan Luragung masing-masing satu kasus.

Menariknya, dari 17 tersangka yang ditangkap, ada pelajar dan mahasiswa yang ikut terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Modus yang digunakan antara lain sistem tempel di titik tertentu serta transaksi langsung atau Cash on Delivery.

Bekas barang bukti yang diamankan di antaranya milik C berusia 26 tahun warga Jakarta Timur yang membawa sabu dan ganja, A berusia 30 tahun warga Ciawigebang yang memiliki sabu, serta M berusia 19 tahun warga Kuningan yang ditemukan membawa tembakau sintetis.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Untuk kasus narkotika, mereka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal empat hingga lima tahun. Sementara untuk penyalahguna obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Kuningan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahguna narkoba. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga generasi muda dari dampak buruk narkotika.

0 Komentar