Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon menekankan lembaga seperti desa dan Karang Taruna untuk menerbitkan legalitas tarif serta juru parkir.
Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon menekankan dan menginformasikan bahwa desa serta Karang Taruna dilarang menerbitkan legalitas penetapan tarif dan juru parkir. Pasalnya, saat melakukan penertiban juru parkir liar, banyak yang mengaku ditugasi desa dan Karang Taruna untuk memungut parkir di bahu jalan.
Dalam giat bersama petugas gabungan ini, Dinas Perhubungan mendapati banyak juru parkir liar yang mengaku dibekingi desa dan Karang Taruna, yang dianggap sudah mengeluarkan izin untuk menarik tarif parkir. Namun, Dinas Perhubungan juga menginformasikan bahwa legalitas penetapan dan penarikan retribusi parkir yang resmi sesuai Perda Kabupaten Cirebon tidak dilakukan oleh lembaga seperti desa dan Karang Taruna.
Baca Juga:Peningkatan Kualitas Bahan Baku Tembakau Kab. Cirebon – VideoDesa Karangasem Ditetapkan Jadi Kampung Donor – Video
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, menegaskan bahwa yang menerbitkan izin maupun legalitas parkir, serta penetapan tarif sesuai Peraturan Daerah hanya Dinas Perhubungan. Di luar legalitas resmi, juru parkir masuk dalam kategori ilegal dan liar, dan harus dilakukan penertiban.
Sementara, Dinas Perhubungan meminta Pemerintah Desa serta Karang Taruna tidak mengeluarkan surat tugas dan izin yang bisa menyalahi aturan terkait legalitas parkir. Tindakan tegas yang dilakukan dalam penertiban Jukir Liar ini diharapkan menjadi pemicu agar seluruh juru parkir di Kabupaten Cirebon resmi dan legal.