Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon terus mendorong optimalisasi sistem pembayaran non tunai dalam pengelolaan keuangan desa. Upaya ini menjadi bagian dari Program Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang akan dijalankan mulai November hingga akhir tahun 2025.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon terus mendorong optimalisasi sistem pembayaran non tunai dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan di tingkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk memperluas penerapan sistem transaksi non tunai bagi seluruh desa di wilayah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:DPD Nasdem Kab. Cirebon Kunjungi Yayasan Panti Asuhan Beringin Bakti – VideoDishub Kab. Cirebon Sisir Jukir Liar Mulai Dari Sumber Hingga Palimanan – Video
Namun, hingga saat ini masih terdapat kendala berupa keterbatasan ketersediaan token pembayaran. Dari total 412 desa yang ada di Kabupaten Cirebon, masih kurang sekitar 170 token pembayaran yang tersedia untuk mendukung proses transaksi non tunai.
Kondisi ini membuat DPMD bersama Pemerintah Daerah terus berupaya melakukan koordinasi dengan pihak perbankan dan lembaga terkait untuk mempercepat distribusi token ke seluruh desa.
Program ini ditargetkan dapat berjalan optimal mulai November ini dan diharapkan seluruh desa telah menerapkan sistem pembayaran non tunai secara menyeluruh paling lambat hingga akhir tahun 2025.
Dengan penerapan sistem ini, Pemerintah Daerah berharap pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan lebih efisien, transparan, dan mudah dipantau guna memperkuat tata kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Cirebon.