Residivis Narkoba Diamankan – Video

Residivis Narkoba Diamankan
0 Komentar

Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus residivis kasus narkoba yang menyerang petugas saat digerebek, Kamis siang. Pelaku melakukan perlawanan, bahkan memecahkan kaca hingga menyerang petugas dengan kapak sabit hingga berhasil melarikan diri. Dari tangan tersangka yang juga positif narkoba, petugas menyita sebilah kapak sabit.

Penangkapan terhadap Imron, pelaku penyerangan terhadap anggota Satnarkoba ini, dilakukan petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota di sebuah kos-kosan, Kamis dini hari. Pelaku yang tengah bersantai di kamarnya sempat menolak kedatangan petugas dan berupaya keluar dari kamarnya. Namun, petugas yang membawa surat penangkapan membuatnya hanya bisa pasrah digelandang ke Mako Polres Cirebon Kota.

Residivis kasus narkoba ini sempat menjadi buron usai melakukan penyerangan terhadap petugas yang menggerebeknya pada empat November kemarin. Bahkan, saat berupaya digerebek petugas Satresnarkoba, pelaku sempat memecahkan kaca rumah hingga menyerang petugas dengan senjata tajam jenis kapak sabit. Situasi yang saat itu tidak kondusif membuat petugas mundur dan pelaku kabur melalui pintu belakang rumahnya.

Baca Juga:Sedekah Bumi Desa Babakan Jadi Ungkapan Syukur Atas Hasil Panen – VideoPengangguran Terbuka Di Kota Cirebon Tahun 2024 Capai 6,29 Persen – Video

Upaya penangkapan terhadap residivis yang dua kali terjerat kasus narkoba ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi barang haram di rumahnya. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggerebekan, namun mendapat perlawanan dari pelaku dan keluarganya. Petugas pun akhirnya bisa menciduk pelaku yang bersembunyi di sebuah kos-kosan.

Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan terkait sepak terjang pelaku yang diduga masih menjadi pemain narkoba dan mencari barang bukti yang sempat dibuang pelaku saat digerebek. Petugas juga telah melakukan tes urin dan hasilnya pelaku positif menggunakan narkoba. Petugas menjerat pelaku dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan Pasal 212 terkait penyerangan terhadap petugas dengan ancaman minimal sepuluh tahun penjara.

0 Komentar