Pengadilan Negeri Sumber melakukan pengecekan lahan sengketa di sekitar Jalan Cipto Kota Cirebon. Salah satunya untuk menindaklanjuti proses sidang yang masih dilakukan di pengadilan.
Pada Jumat pagi, Pengadilan Negeri Sumber melakukan pengecekan objek sengketa tanah di sekitar Jalan Cipto Kota Cirebon berdasarkan surat resmi PN Sumber.
Hal itu dilakukan atas dasar adanya sejumlah pihak yang mengklaim dan mengajukan proses hukum melalui pengadilan, dan objeknya diklaim masuk wilayah Desa Tuk, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Baru 2 Hari Dibersihkan Sampah Di TPS Liar Kembali Menumpuk – VideoDisnaker Masih Kesulitan Memfilter Pekerja Yang Tercover BPJS PPU – Video
Pada proses pengecekan ini, disaksikan oleh sejumlah pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, baik dari pihak Dadi Bachrudin, pihak Tengku, Asih, dan lainnya.
Setelah pemeriksaan objek ini, proses sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Diharapkan, polemik sengketa tanah di Jalan Cipto ini mendapatkan titik terang dan selesai dengan baik, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang saling mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut tanpa dasar hukum dan keputusan resmi secara yuridis.