Perlindungan PMI Diperketat, Cirebon Tekan Kasus Non-Prosedural – Video

Perlindungan PMI Diperketat, Cirebon Tekan Kasus Non-Prosedural
0 Komentar

Disnaker tekankan upaya perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia asal Kota Cirebon terus ditingkatkan. Pemerintah Kota Cirebon memperketat pengecekan administrasi dan memperbanyak sosialisasi agar calon PMI tidak terjebak keberangkatan non-prosedural yang berisiko tinggi.

Upaya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Cirebon. Hingga Oktober 2025, tercatat 236 warga telah berangkat ke luar negeri sebagai PMI. Angka ini diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya yang berada di angka 279 orang.

Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa keamanan dan legalitas pemberangkatan jauh lebih penting daripada jumlah keberangkatan. Karena itu, perlindungan PMI difokuskan pada pengecekan administrasi, seperti pengecekan data, kontrak kerja perusahaan, hingga BPJS harus dicek sebelum PMI berangkat ke luar negeri.

Baca Juga:Saluran Drainase Di Desa Japura Kidul Tidak Berfungsi – VideoProgram Bumdes Ketahanan Pangan Japura Lor Diduga Fiktif – Video

Langkah ini perlu dilakukan karena kasus PMI bermasalah masih terjadi, terutama dari jalur non-prosedural. Proses penanganan pengaduan dilakukan mulai dari laporan keluarga hingga koordinasi dengan BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan perusahaan penyalur tenaga kerja. Tujuannya agar kasus dapat diselesaikan sebelum masuk ranah hukum.

Sepanjang tahun 2025, Disnaker mencatat 10 laporan pengaduan PMI bermasalah. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya berkat peningkatan sosialisasi ke kelurahan dan RW agar warga tidak mudah tergiur sponsor ilegal. Pemerintah mengimbau seluruh calon PMI untuk menggunakan jalur resmi agar terlindungi oleh negara dan terhindar dari praktik perdagangan orang.

0 Komentar