Dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota amankan dugaan penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
AS, warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, tak berkutik saat Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melakukan penangkapan di sebuah rumah kos di Gang Subuh, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu sekitar pukul 00.15 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Baca Juga:Ujungberung Bangun Kelas Baru Untuk Siswa MI – VideoKONI Kota Cirebon Targetkan Kembali Masuk 10 Besar Pada Porprov Jabar 2026 – Video
Petugas Unit I Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan secara tertutup di sekitar area tersebut.
Setelah memastikan kebenaran informasi, Kanit Idik I Ipda Maulana Hasanudin melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan AS beserta sejumlah barang bukti berupa obat-obatan jenis Tramadol, Trihex, dan Dextro. Pelaku tidak dapat mengelak saat barang-barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kamar kosnya.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota.
Pelaku mengaku telah beberapa kali menjual obat-obatan itu secara bebas kepada pembeli di wilayah Kedawung dan sekitarnya tanpa izin resmi.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025, sebagai langkah tegas dalam menekan peredaran obat keras dan bahan berbahaya di masyarakat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.