DPRD Majalengka mendesak Bupati Eman Suherman menindak ribuan ASN yang belum membayar pajak kendaraan. Sebanyak hampir 3.000 kendaraan milik ASN tercatat menunggak dengan total mencapai Rp9,1 miliar.
DPRD Kabupaten Majalengka mendesak Bupati Eman Suherman untuk bertindak tegas terhadap ribuan ASN yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor. Desakan ini muncul setelah Komisi II DPRD menemukan data mengejutkan dalam rapat pembahasan RAPBD 2026 bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Tercatat sebanyak 2.959 kendaraan milik ASN di Majalengka menunggak pajak dengan total mencapai Rp9,125 miliar. Akibatnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap diperkirakan sekitar Rp2,4 miliar.
Baca Juga:Ujungberung Bangun Kelas Baru Untuk Siswa MI – VideoKONI Kota Cirebon Targetkan Kembali Masuk 10 Besar Pada Porprov Jabar 2026 – Video
Ketua Komisi II, Dasim Raden Pamungkas, menilai hal ini mencerminkan lemahnya kedisiplinan aparatur pemerintah. Ia menyebut sebagian penunggak pajak justru berasal dari pejabat eselon II dan III yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Sementara, pihaknya juga mendorong agar Pemkab mengeluarkan surat edaran supaya ASN dan masyarakat menggunakan kendaraan berpelat Majalengka (E) serta mengisi bahan bakar di wilayah sendiri. Dasim menegaskan, persoalan ini bukan hanya soal tunggakan pajak, tetapi juga menyangkut etika, moral, dan citra birokrasi daerah.