RADARCIREBON.TV- Di tengah kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat, dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu solusi finansial yang paling banyak dicari oleh para pekerja.
Namun, selama ini banyak peserta mengeluh soal proses pencairan yang dianggap rumit dan memakan waktu lama. Kini, memasuki tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan sistem baru yang jauh lebih cepat, praktis, dan transparan.
Melalui pembaruan besar pada sistem digital mereka, peserta kini bisa mencairkan dana BPJS tanpa perlu antre panjang di kantor cabang, tanpa ribet mengumpulkan dokumen fisik, bahkan tanpa perlu bantuan pihak ketiga atau calo. Proses bisa dilakukan sepenuhnya secara online dan uang akan langsung ditransfer ke rekening pribadi peserta.
Baca Juga:Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Siapa yang Berhak ?Disnaker Masih Kesulitan Memfilter Pekerja Yang Tercover BPJS PPU – Video
Transformasi Layanan Digital BPJS Ketenagakerjaan 2025
Perubahan besar dalam sistem pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tidak lepas dari komitmen pemerintah dan Direksi BPJS untuk mempermudah akses dana pekerja. Melalui platform Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) dan aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO), seluruh proses pencairan kini bisa dilakukan dari rumah hanya dalam hitungan menit.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan dalam konferensi pers awal tahun 2025 bahwa pihaknya terus memperbarui sistem agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat digital masa kini.
“Kami berkomitmen menghadirkan layanan cepat, aman, dan tanpa tatap muka. Seluruh peserta kini dapat mencairkan saldo JHT, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan hanya lewat ponsel,” ujarnya.
Dengan sistem baru ini, proses pencairan dana JHT yang sebelumnya bisa memakan waktu 7-14 hari kini bisa diselesaikan dalam 1-3 hari kerja saja, selama dokumen yang diajukan lengkap dan valid.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum melakukan pencairan, peserta perlu memahami terlebih dahulu syarat dan kategori yang berhak mengajukan klaim. Berdasarkan peraturan terbaru BPJS tahun 2025, ada beberapa kondisi di mana peserta dapat mencairkan saldo JHT mereka.
1. Telah berhenti bekerja, baik karena resign, PHK, atau habis kontrak.
2. Telah mencapai usia pensiun (56 tahun ke atas).
3. Mengalami cacat total tetap.
4. Pindah ke luar negeri dan tidak akan kembali bekerja di Indonesia.
