Petugas gabungan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon menertibkan tiga puluh tujuh juru parkir liar. Petugas menemukan karcis parkir yang dibuat secara ilegal.
Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon bersama petugas gabungan menyisir keberadaan juru parkir liar mulai dari Plered, Tengah Tani, Kedawung, hingga Jalan Tuparev. Penertiban juru parkir ilegal ini kian gencar dilakukan karena semakin menjamur dan berdampak pada lemahnya Pendapatan Asli Daerah.
Belum lagi keberadaan parkir liar juga kerap dikeluhkan oleh masyarakat karena nominal tarif yang ditetapkan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah. Dalam penertiban juru parkir liar ini, petugas menemukan karcis parkir yang dibuat sendiri serta juru parkir yang mendapatkan surat tugas dari RW secara ilegal.
Baca Juga:Penyaluran Program Bantuan Pangan Di Desa Dompyong Kulon – VideoDPRD Kabupaten Cirebon Tetap Fokus Infrastruktur 2026 – Video
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, mengungkapkan razia juru parkir liar ini merupakan upaya dan komitmen pemerintah dalam mendongkrak PAD serta mengajak juru parkir liar untuk bergabung dan diresmikan sebagai jukir yang legal. Tiga puluh tujuh juru parkir liar diamankan petugas gabungan, yang tiga puluh lima di antaranya ditetapkan sebagai jukir liar serta dua lainnya mengelola parkir tanpa izin.
Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon menekankan kepada lembaga maupun Pemerintah Desa setempat untuk tidak mengeluarkan surat tugas maupun izin pengelolaan parkir. Pasalnya, lembaga maupun desa tidak memiliki kewenangan untuk melegalisasi pengelolaan parkir secara resmi.
Melalui penindakan tegas yang dilakukan ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon menargetkan naiknya Pendapatan Asli Daerah serta semakin tertibnya pengelolaan parkir di Kabupaten Cirebon.