ASN Yang Terlibat Kasus Jalintim Diberhentikan Sementara – Video

ASN Yang Terlibat Kasus Jalintim Diberhentikan Sementara
0 Komentar

Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan sanksi administratif akan diberikan terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan atau Jalintim. BKPSDM menegaskan ASN terkait resmi diberhentikan sementara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan pemberian sanksi administratif terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur atau Jalintim tahun dua ribu tujuh belas.

Langkah ini diambil setelah berkas perkara resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Baca Juga:Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Gedung Setda Dirujuk Ke RSD Gunung Jati – VideoSiswa Sekolah Dasar Rekam KIA Melalui Program Dakocan – Video

Polda sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, termasuk salah satunya AK, seorang ASN aktif. Menyikapi hal tersebut, Pemkab Kuningan mulai menerapkan prosedur penegakan disiplin sesuai regulasi kepegawaian.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, menjelaskan, ASN yang telah masuk tahap peradilan wajib diberhentikan sementara.

Dengan status ini, yang bersangkutan masih menerima hak gaji sekitar lima puluh persen sambil menunggu proses hukum berjalan.

Kasus korupsi Proyek Jalintim sendiri terungkap setelah Polda Jabar menguraikan modus penyimpangan, mulai dari pelimpahan ilegal, rekayasa dokumen, hingga dugaan pemberian suap.

Dari total kerugian negara satu koma dua miliar rupiah, sebagian sudah dikembalikan, namun masih terdapat ratusan juta rupiah yang belum dipulihkan.

Di tengah proses hukum yang masih berlanjut, Pemkab Kuningan menegaskan komitmen untuk menegakkan aturan kepegawaian.

0 Komentar