Operasi Antik Lodaya 2025 – Video

Operasi Antik Lodaya 2025
0 Komentar

Seorang pria berinisial A diamankan Satuan Resnarkoba Polres Cirebon Kota dalam Operasi Antik Lodaya 2025 karena mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin edar. Ia diamankan di rumah Dusun Sigabus, Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Rabu kemarin.

Inilah video penangkapan seorang pria inisial A yang ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Cirebon Kota dalam Operasi Antik Lodaya 2025 di rumah Dusun Sigabus, Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Rabu lalu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga ada penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Dari laporan yang diterima, kemudian KBO Sat Res Narkoba bersama anggota Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan pada Rabu malam pukul 21.30 WIB dan mengamankan pelaku.

Baca Juga:Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Gedung Setda Dirujuk Ke RSD Gunung Jati – VideoSiswa Sekolah Dasar Rekam KIA Melalui Program Dakocan – Video

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, mengatakan, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti pil jenis Tramadol sebanyak 160 butir, pil jenis Trihex sebanyak 215 butir, pil jenis Dextro sebanyak 1.026 butir, dan satu buah tas selempang.

Kini pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Cirebon Kota akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Joni Iskandar, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan agar dapat segera ditindak demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

0 Komentar