Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satpol PP akan tindak tegas bagi pelanggar. Berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, mulai dari perkantoran, kendaraan umum, hingga area Masjid menjadi tempat pengawasan.