Badan Pemeriksa Keuangan RI, didampingi Tim Penyidik Kejaksaan, melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak di Kantor Perumda BPR Bank Cirebon. Hal itu dilakukan untuk memeriksa laporan hasil Penghitungan Kerugian Negara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Penyimpangan Pencairan Kredit.
Pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Penyimpangan Pencairan Kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon kembali dilanjutkan. Perkembangan penyidikan perkara tersebut sudah masuk dalam tahapan permintaan keterangan terhadap para pihak oleh BPK RI dalam rangka mendukung Penghitungan Kerugian Negara.
Tim dari BPK RI yang didampingi oleh Penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap sebanyak 8 orang dari BPR Bank Cirebon. Pada Jumat pagi, Tim BPK RI dengan Penyidik Kejaksaan Kota Cirebon mendatangi Perumda BPR Bank Cirebon untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Gedung Setda Dirujuk Ke RSD Gunung Jati – VideoSiswa Sekolah Dasar Rekam KIA Melalui Program Dakocan – Video
Pemeriksaan investigatif itu dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas pemberian kredit periode tahun 2017 sampai 2024. Namun demikian, operasional dan pelayanan BPR tetap berjalan lancar untuk melayani nasabah yang menabung dan lainnya.
Untuk sementara ini, pihak Perumda BPR Bank Cirebon fokus memberi pelayanan kepada nasabah dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, dengan harapan ke depan BPR yang akan berganti Perseroda bisa lebih sehat dan lebih baik.