RADARCIREBON.TV – DPR RI telah mencetak sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Melalui Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan ini mengakhiri penantian panjang dan upaya revisi yang telah bergulir selama puluhan tahun, menggantikan KUHAP lama yang telah berlaku sejak tahun 1981. Pengesahan ini bukanlah sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah transformasi fundamental yang akan merombak cara kerja aparat penegak hukum dan pada akhirnya, akan menyentuh hak-hak setiap warga negara yang berhadapan dengan proses hukum.
Rapat Paripurna DPR, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, mengesahkan beleid penting ini setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam dan maraton di tingkat Komisi III bersama Pemerintah. Hasil yang disepakati menunjukkan komitmen untuk mewujudkan hukum acara pidana yang lebih modern, humanis, dan menjamin keadilan restoratif. Salah satu poin krusial yang diubah adalah terkait dengan masa penahanan dan mekanisme praperadilan. Dalam regulasi baru ini, jangka waktu penahanan diperjelas dan diperketat, memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi tersangka atau terdakwa. Selain itu, perluasan objek praperadilan menjadi salah satu kunci utama yang diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang oleh penyidik, memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor hak asasi manusia.
Implikasi dari pengesahan KUHAP baru ini akan terasa di seluruh lini penegakan hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan. Aparat kini dihadapkan pada tugas berat untuk menyesuaikan diri dengan prosedur dan substansi hukum yang telah diperbarui. Misalnya, adanya penguatan peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) yang akan bertindak sebagai pengawas independen dalam proses penyidikan, yang diharapkan membawa transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar sejak tahap awal. Konsep keadilan restoratif juga diintegrasikan secara lebih masif, memungkinkan penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan, fokus pada pemulihan korban dan pelaku, daripada hanya pembalasan.
Baca Juga:Dukungan Mengejutkan Legenda Barcelona, Gerard Pique: Timnas Indonesia Pasti Tembus Piala Dunia!Siapa Saja yang Sudah Menggenggam Tiket? Ini Daftar Lengkap Tim yang Lolos Piala Dunia 2026!
Perubahan ini juga membuka babak baru dalam perlindungan terhadap korban dan saksi. Undang-Undang KUHAP yang baru ini mengatur secara lebih rinci mengenai hak-hak mereka, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi yang layak. Dengan demikian, UU ini tidak hanya berorientasi pada proses penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemenuhan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan. Secara keseluruhan, disahkannya RUU KUHAP menjadi UU adalah langkah progresif yang diharapkan dapat menjadikan sistem peradilan pidana Indonesia lebih responsif terhadap tantangan zaman, menjunjung tinggi prinsip due process of law, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kini, tantangan selanjutnya adalah pada implementasi dan sosialisasi agar semangat reformasi hukum ini benar-benar terasa manfaatnya oleh masyarakat luas.
