Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon meringkus lima belas pengedar narkoba Senin siang. Para tersangka yang sebagian besar residivis peredaran barang haram diamankan dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu kilogram sabu, dua puluh empat gram sabu, hingga tembakau sintetis dan ribuan obat keras terbatas.
Pengedar ganja ini tak berdaya usai digrebek Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. S-M, residivis peredaran ganja ini, semakin tak bisa menyangkal usai barang bukti daun ganja kering ditemukan petugas dalam plastik yang dibawanya. Tanpa perlawanan, pengedar yang belum lama keluar dari bui ini digelandang petugas ke Mapolresta Cirebon.
Petugas juga mengamankan empat belas tersangka pengedar narkoba lainnya. Lima belas tersangka, yang delapan di antaranya merupakan residivis narkoba, dicokok di sejumlah kecamatan di wilayah Timur dan Barat Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Menbud RI Resmikan Ruang Pameran Tetap Museum Keraton Kanoman – VideoMantan Kepala Toko Minimarket Gasak Uang Rp 18 Juta – Video
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa ganja kering seberat satu kilogram lebih, sabu dua puluh empat gram, serta tembakau sintetis dan obat keras terbatas. Dengan modus tempel atau COD, para tersangka memanfaatkan media sosial untuk bertransaksi. Bahkan, sebagian dari mereka pun mendapatkan barang haram tersebut dari media sosial.
Petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan para tersangka. Petugas juga tengah memburu sejumlah nama yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman minimal enam tahun penjara.