DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa penggalian pendapatan daerah tidak boleh hanya bertumpu pada kenaikan tarif pajak dan retribusi, melainkan harus diimbangi dengan kreativitas serta inovasi Pemerintah Daerah dalam mencari potensi baru.
DPRD Kabupaten Cirebon menyatakan bahwa menggali pendapatan daerah tidak boleh hanya bertumpu pada kenaikan tarif pajak dan retribusi, melainkan harus diimbangi dengan kreativitas serta inovasi Pemerintah Daerah dalam mencari potensi baru.
Satu hal yang menjadi konsentrasi DPRD Kabupaten Cirebon dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah perlunya strategi baru yang lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Baca Juga:Warga Panggangsari Inisiatif Bersihkan Got Secara Swadaya – VideoKirab Tumpeng Sewu Hari Jadi Ke 535 Desa Bangodua – Video
DPRD menilai, Pemerintah Daerah perlu memiliki ide-ide inovatif dalam menggali potensi pendapatan, tidak serta merta mengandalkan kenaikan tarif yang justru berpotensi membebani masyarakat. Terlebih, sejumlah tarif pajak sebenarnya sudah memiliki batasan atau rentang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Karena itu, inovasi penguatan pendapatan dapat dilakukan melalui perbaikan dan perluasan basis data pajak, seperti mencari potensi data pajak baru untuk memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Dengan cara ini, potensi penerimaan yang selama ini terlewat dapat termaksimalkan.
DPRD Kabupaten Cirebon juga menekankan bahwa perubahan regulasi jangan sampai terlalu masif menekan ruang gerak masyarakat. Namun di sisi lain, Pemerintah Daerah diminta tidak mengabaikan potensi pajak yang sebenarnya masih dapat dioptimalkan tanpa menambah beban masyarakat secara langsung.