Paguyuban Pelangi bersama sejumlah perwakilan masyarakat meminta Pemkot Cirebon lebih transparan dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026. Mereka menegaskan aspirasi warga agar nilai PBB tidak naik dan kembali pada besaran Tahun 2023.
Dalam sesi simulasi dan sosialisasi terkait PBB 2026 di Gedung DPRD Kota Cirebon, perwakilan Paguyuban Pelangi menyampaikan sejumlah poin penting terkait dinamika penetapan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon. Perwakilan Paguyuban Pelangi mengakui adanya banyak masukan dan perdebatan terkait rencana penyesuaian PBB.
Mereka menyoroti pemaparan dari pihak Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang menyebutkan kenaikan rata-rata tidak lebih dari 20 persen. Namun demikian, ada temuan kategori Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertentu yang berpotensi mengalami kenaikan hingga 100 persen, tergantung klasifikasi tanah, luas, serta wilayah.
Baca Juga:Warga Panggangsari Inisiatif Bersihkan Got Secara Swadaya – VideoKirab Tumpeng Sewu Hari Jadi Ke 535 Desa Bangodua – Video
Paguyuban Pelangi sedang memperjuangkan agar kelompok Wajib Pajak dengan klasifikasi tersebut tidak mengalami kenaikan drastis. Semua nilai akhir akan ditentukan melalui Perwali PBB 2026. Mereka meminta pihaknya diundang untuk membahas Rancangan Perwali tersebut.
Selain itu, mereka meminta media untuk ikut mengawal aspirasi warga agar PBB tidak naik dan kembali seperti Tahun 2023, sesuai arahan yang pernah disampaikan Gubernur melalui Wali Kota. Paguyuban Pelangi juga menilai kenaikan PBB sebelumnya membuat perekonomian Cirebon terutama sektor perumahan, properti, dan perbankan menjadi lesu.
Paguyuban Pelangi meminta agar semua proses penetapan dibicarakan secara terbuka dalam pembahasan Perwali. Mereka berharap perjuangan ini dapat membantu memulihkan perekonomian Kota dan mengembalikan Cirebon menjadi kota yang bermartabat dan berkembang.