Demi Keselamatan: KAI Tetapkan Batas Kapasitas dan Larangan Isi Ulang Power Bank di Gerbong Kereta

KAI
Foto @kai121_
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengambil langkah proaktif demi menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan jarak jauh. Menyusul tingginya ketergantungan masyarakat modern terhadap perangkat elektronik, KAI kini secara resmi memberlakukan aturan baru yang mengatur secara spesifik batasan kapasitas dan tata cara penggunaan power bank di dalam gerbong kereta. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memitigasi potensi bahaya yang mungkin timbul dari perangkat elektronik berdaya tinggi.

Aturan yang wajib diketahui oleh seluruh pelanggan KAI adalah mengenai batas maksimal kapasitas. Setiap penumpang kini hanya diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas puncak 100 Watt-hour (Wh). Batasan ini sangat penting mengingat power bank yang memiliki daya terlalu besar berpotensi menimbulkan risiko keamanan yang serius di ruang tertutup seperti gerbong kereta. Untuk memudahkan penumpang memastikan perangkat mereka memenuhi standar ini, KAI juga memberikan panduan sederhana dalam perhitungan. Kapasitas Wh dapat dihitung dengan mengalikan kapasitas miliampere-hour (mAh) dengan nilai voltase (V) yang tertera pada power bank, kemudian dibagi seribu. Misalnya, power bank 20.000 mAh dengan voltase 3.7V menghasilkan 74 Wh, yang masih diperbolehkan. Penumpang diwajibkan memeriksa label pada perangkat mereka sebelum melakukan perjalanan.

Selain batasan kapasitas, ada satu larangan krusial yang harus dipatuhi. Penumpang sama sekali tidak diizinkan untuk mengisi ulang daya power bank menggunakan stop kontak yang tersedia di dalam kereta. Stop kontak yang disediakan di kursi penumpang tersebut sejatinya didesain hanya untuk perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti pengisi daya ponsel, tablet, atau laptop. Mengisi ulang daya power bank dapat memberikan beban berlebih pada sistem kelistrikan kereta, dan ini dapat memicu potensi bahaya yang tidak diinginkan.

Baca Juga:Sujud Syukur Pogba, Akhir Penantian Panjang Sang BintangRonny Pasla Berpulang, Mengenang Aksi Legendaris Penjaga Gawang Indonesia Menepis Penalti Pele

Lebih lanjut, Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa kondisi fisik perangkat juga menjadi sorotan. Power bank yang dibawa wajib berada dalam keadaan prima. Perangkat yang rusak, terlihat menggelembung, atau tidak memiliki label kapasitas yang jelas, dilarang untuk dibawa. Kondisi fisik yang tidak layak pakai menunjukkan adanya risiko kegagalan fungsi internal yang berujung pada masalah keamanan. Aturan baru ini secara keseluruhan bertujuan untuk menciptakan lingkungan perjalanan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala kendala. KAI mengharapkan seluruh pelanggan dapat bersikap bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan perangkat elektronik mereka.

0 Komentar