Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Se-Kabupaten Kuningan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kuningan. Mereka menyatakan penolakan terhadap UU KUHAP yang dinilai sarat pasal bermasalah.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kabupaten Kuningan menggelar aksi demo di halaman Gedung DPRD Kuningan. Mereka menyatakan penolakan terhadap UU KUHAP yang dinilai sarat pasal bermasalah.
Aksi digelar Rabu sore, 26 November 2025, di tengah hujan ringan. Sebanyak 5 BEM dari 5 kampus menyampaikan aspirasi di depan para Wakil Ketua DPRD dan pihak sekretariat.
Baca Juga:8.007 Orang Berangkat Jadi PMI Sepanjang 2025 – VideoDisnaker Terbitkan 23 Ribu Lebih AK1 Untuk Pencaker – Video
Dalam tuntutannya, mahasiswa menyoroti sejumlah pasal yang dinilai memberi kewenangan berlebihan bagi aparat penegak hukum. Di antaranya Pasal 7 tentang dominasi salah satu institusi dalam proses penegakan hukum, Pasal 16 soal potensi rekayasa kejahatan, Pasal 74 mengenai restorative justice yang dianggap membuka peluang pemerasan dan korupsi, serta Pasal 140 Poin 7 soal kewenangan pemblokiran aset secara mendesak.
Korlap Aksi, Saiful Rahman, mengungkapkan, definisi kata “mendesak” dalam pasal tersebut multitafsir dan berisiko disalahgunakan penegak hukum. Menurutnya, sejumlah pasal dalam UU KUHAP yang baru disetujui ini dinilai berbahaya bagi kebebasan sipil dan rentan menimbulkan kesewenang-wenangan.
Selama aksi, mahasiswa juga menyampaikan lima tuntutan. Di antaranya adalah mendesak revisi substansial UU KUHAP, menuntut pembebasan para tahanan aktivis sebanyak 962 orang pascaaksi Bulan Agustus lalu, menjamin perlindungan hak berpendapat di muka umum, mendesak pengesahan UU Perampasan Aset, serta menuntut DPRD Kuningan mengeluarkan surat resmi penolakan pasal-pasal bermasalah.
Di akhir aksi, para mahasiswa meminta para Wakil Ketua DPRD menandatangani Fakta Integritas sebagai bentuk komitmen politik untuk meneruskan aspirasi ke DPR RI.