Penertiban Bangunan Di TPU Kemlaten Masih Tahap Administrasi – Video

Penertiban Bangunan Di TPU Kemlaten Masih Tahap Administrasi
0 Komentar

Pemerintah Kota Cirebon terus mematangkan proses penertiban di Kawasan TPU Kemlaten. Sejumlah tahapan administrasi dan legalitas lahan masih dikerjakan oleh dinas teknis sebelum Satpol PP dapat melakukan tindakan lapangan.

Penertiban bangunan di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemlaten masih menunggu sejumlah proses yang harus diselesaikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau DPRKP. Termasuk pemberitahuan kepada pemilik bangunan serta penyelesaian proses pensertifikatan lahan oleh Bidang Barang Milik Daerah (BMD).

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfy Iqbal, menyebut, Satpol PP hanya berwenang melakukan penertiban setelah seluruh aspek legalitas dipastikan selesai oleh dinas teknis.

Baca Juga:Dewan Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Relokasi PKL Sukalila – VideoDisnaker Dorong Peran LPK Untuk Pembinaan & Fasilitasi Kompetensi – Video

Dalam alurnya, DPRKP bertindak sebagai pengelola kawasan pemakaman, sementara pemilik aset adalah Pemerintah Kota Cirebon melalui Bidang BMD. Satpol PP baru bisa masuk setelah pemberitahuan, imbauan, dan tahapan administrasi lainnya tuntas.

Satpol PP menegaskan, tolak ukur penertiban terkait dengan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan. Bangunan di atas fasilitas umum, di atas jalan, di atas saluran, termasuk di kawasan TPU, dikategorikan melanggar karena bukan peruntukannya sebagai tempat tinggal atau lokasi usaha.

Pemerintah Kota Cirebon menyatakan, setelah seluruh dokumen administrasi selesai, proses penertiban di TPU Kemlaten akan dilaksanakan sesuai SOP dan mengutamakan pendekatan humanis.

0 Komentar