DPRD Kabupaten Cirebon mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nomenklatur Badan Usaha Milik Daerah Bank Perekonomian Rakyat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon digelar dengan agenda persetujuan terhadap Raperda Perubahan Nomenklatur Perusahaan Umum Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon. Pengesahan ini menandai perubahan resmi status Badan Usaha Milik Daerah sektor perbankan menjadi PT BPR Kabupaten Cirebon Perseroda.
Perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 terkait BPR dan BPR Syariah. Penyesuaian ini menjadi langkah penting agar operasional lembaga keuangan daerah sesuai dengan standar hukum dan tata kelola terbaru.
Baca Juga:Jalan Lingkungan Di Desa Pakusamben Mulai Dibenahi – VideoTPS 3R Desa Dukupuntang Efektif Kelola Sampah – Video
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini bukan hanya sebatas penyesuaian nama, tetapi juga membawa arah baru dalam penguatan kelembagaan. Langkah ini dinilai akan meningkatkan tata kelola manajemen, mendorong produktivitas perusahaan, serta memperkuat struktur permodalan agar BPR daerah mampu bersaing dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Melalui penetapan ini, DPRD berharap transformasi status menjadi Perseroda dapat menjadi momentum peningkatan kinerja BPR daerah. Dengan struktur yang lebih fleksibel dan regulatif, PT BPR Kabupaten Cirebon Perseroda diharapkan mampu bergerak lebih adaptif dalam mendukung akses layanan keuangan masyarakat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.