RADARCIREBON.TV Polisi resmi menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO). Selain Ayu, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan saat ini Ayu dan satu tersangka lain berinisial D telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Ayu dan D Langsung Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penahanan telah dilakukan kepada Ayu dan seorang berinisial D. Keduanya ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. “Benar tersangka A (Ayu) dan D ditahan di Jakut,” ujarnya, Selasa.
Baca Juga:Presiden Beri 100 Becak Listrik, Pemkab Cirebon Dorong Pemanfaat Becak Listrik Untuk WisataHasil Pertandingan Udinesee vs Genoa Skor 1-2
Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya saat ini ditangani Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara. “Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,” ungkapnya. Sebelumnya, sebanyak 87 orang yang diduga menjadi korban penipuan WO PT Ayu Puspita Sejahtera, membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara terkait adanya dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan perusahaan penyelenggara pernikahan tersebut kepada para korbannya.
“Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta.
Ia mengatakan pelapor adalah korban berinisial SOG. Laporannya tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan pasal 378 atau 372 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) pada Sabtu, 6 Desember 2025. Pelapor ini ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO itu dan telah melunasi biaya resepsi Rp82,7 juta ke rekening BCA yang sudah disepakati. Ketika waktu resepsi tiba, ternyata WO itu tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. “Mereka juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata dia. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban WO ini cukup banyak dan sejauh ini sudah 87 orang yang membuat laporan polisi di Polrestro Jakut. Ada sejumlah bukti yang dikumpulkan yakni bukti pengiriman uang, cetakan pesan antara pelapor dengan terlapor, data catering dan panduan acara nikah.Ia mengatakan saat ini petugas sudah melakukan pengamanan terhadap pelapor serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi kejadian ini. “Kami melengkapi proses penyelidikan dan menggelar gelar perkara terhadap kasus ini,” kata dia.
