Polres Kuningan Ungkap Kasus Curanmor – Video

Polres Kuningan Ungkap Kasus Curanmor
0 Komentar

Unit Reskrim Polsek Kuningan bersama Subnit Resmob Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap cepat kasus Pencurian Sepeda Motor dengan Pemberatan (Curat R2) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kuningan. Tiga pelaku dengan inisial DK, AN, dan AR berhasil ditangkap.

Unit Reskrim Polsek Kuningan bersama Subnit Resmob Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap cepat kasus Pencurian Sepeda Motor dengan Pemberatan (Curat R2) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kuningan. Tiga pelaku dengan inisial DK, AN, dan AR berhasil ditangkap.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers oleh Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar. Kejadian bermula pada Jumat malam, 5 Desember, di area parkir sebuah rumah kos Jalan Siaga, Kecamatan Kuningan. Motor milik korban raib dan belakangan diketahui, pelaku yang kenal dengan korban telah melakukan duplikasi kunci kontak dan merencanakan pencurian bersama kawanannya.

Baca Juga:Kejari Kab. Cirebon Ungkap Capaian Sepanjang 2025 – VideoDesa Belawa 6 Besar Lomba Galeri Pelangi PKK Jabar – Video

Dari hasil penyelidikan, Polisi menetapkan tiga tersangka. DK berperan pembuat kunci duplikat, AN menjadi eksekutor pengambil motor saat korban diajak makan oleh temannya sendiri, dan AR, warga Cirebon, sebagai penadah yang membeli motor hasil kejahatan.

Petugas mengamankan satu unit motor Honda Beat, STNK, BPKB, kunci asli, kunci palsu, serta beberapa unit handphone. Adapun motor sudah dijual kepada AR dengan harga sekitar tiga juta rupiah, ditawarkan melalui media sosial. Penangkapan dilakukan cepat pada Sabtu, 6 Desember, di dua lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Kuningan untuk DK dan AN, serta Kota Cirebon untuk AR.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menjelaskan, kasus ini sudah dirancang oleh pelaku sejak lama dengan meminjam motor korban, membuat kunci duplikat, lalu mem-posting motor tersebut untuk dijual sebelum eksekusi pencurian dilakukan.

Untuk pertanggungjawaban hukum, DK dan AN dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara AR dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman empat tahun.

Kapolres Kuningan melakukan serah terima kendaraan kepada para pemiliknya. Motor dikembalikan secara gratis tanpa biaya, namun statusnya masih dipinjamkan karena masih berstatus barang bukti untuk keperluan persidangan. Polisi menegaskan pengembalian ini untuk mendukung kebutuhan mobilitas para korban dan menjamin pelayanan prima kepada masyarakat.

0 Komentar