BSU Desember 2025: Kabar Pencairan Dibantah, Tapi Ini Kriteria dan Cara Cek Kelayakan

BSU Desember 2025
Informasi terbaru tentang BSU Desember 2025: kabar pencairan tahap kedua dibantah oleh Menaker. Temukan kriteria penerima dan cara memeriksa status kelayakan melalui situs resmi Kemnaker untuk menghindari berita hoaks. Foto: Ilustrasi AI
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Pembicaraan tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali membanjiri kalangan pekerja, dengan harapan akan dukungan pemerintah untuk mengatasi tantangan ekonomi. Meskipun program ini dirancang sebagai bantuan bagi pekerja terdampak, informasi terkait penyaluran terbaru justru menimbulkan kebingungan di tengah wacana yang beredar.

Apa sebenarnya BSU? Menurut Fahum Umsu, BSU adalah program bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp600 ribu selama dua bulan. Penyalurannya dilakukan melalui bank himbara dan PT Pos Indonesia secara langsung ke rekening penerima, yang ditentukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk pekerja berpenghasilan rendah.

Mengenai wacana pencairan BSU pada Desember 2025, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan klarifikasi tegas. “Tidak ada BSU tahap kedua hingga saat ini,” tegas Yassierli, dikutip dari Fahum Umsu, Rabu, 10 Desember 2025. Sebelumnya, Kemnaker telah menyelesaikan penyaluran BSU pada bulan Juni–Juli 2025, yang dinikmati oleh lebih dari 15,25 juta penerima.

Baca Juga:Tangisan Raven Setelah Kemenangan Terlambat Garuda MudaSerentak di Desember: Lima Bansos Utama Dicairkan Cepat Lewat Transformasi Digital

Meskipun rencana penyaluran tahap baru belum pasti, mengetahui kriteria penerima tetap penting agar pekerja dapat mempersiapkan diri ketika program kembali berjalan. Berikut adalah syarat untuk menjadi penerima BSU: warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sah, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, tidak menerima bantuan serupa, penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, diprioritaskan bagi yang belum dapat Program Harapan Keluarga (PKH), dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

Untuk yang ingin memeriksa status kelayakan, ada cara yang mudah melalui situs resmi Kemnaker. Langkah-langkahnya adalah: 1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id. 2. Cari menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”. 3. Masukkan data pribadi sesuai KTP. 4. Isi kode captcha yang muncul. 5. Tekan tombol “Cek Status” untuk melihat informasi terkait status penerima bansos BSU. Jika termasuk penerima, akan diminta melengkapi data akun atau menunggu informasi lanjutan tentang penyaluran.

Para pekerja disarankan untuk selalu memantau perkembangan informasi BSU melalui website resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO. Hal ini bertujuan agar mereka tidak terjebak dengan penyebaran berita hoaks yang dapat menimbulkan harapan palsu.

0 Komentar