Menjelang pergantian tahun, penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 di Kota Cirebon belum menunjukkan perkembangan. Dinas Tenaga Kerja setempat mengaku masih menunggu petunjuk resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemprov Jawa Barat.
Sudah memasuki minggu kedua Bulan Desember, penetapan Upah Minimum Kota atau UMK 2026 Kota Cirebon masih belum juga diproses hingga saat ini. Kondisi ini diakui langsung Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Seherman, yang menyebut pihaknya belum melakukan pengajuan apapun terkait UMK Tahun 2026 mendatang.
Kepala Disnaker Kota Cirebon menjelaskan, mekanisme penetapan UMK harus mengikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Disnaker Jabar. Setelah petunjuk diterima, barulah Disnaker Kota Cirebon dapat menggelar rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan untuk membahas besaran UMK.
Baca Juga:Polres Kuningan Ungkap Kasus Curanmor – VideoBupati Imron Dorong Pengembangan Inovasi Wisata Cikuya Belawa – Video
Hasil rapat tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pemprov Jabar untuk diproses dan ditetapkan secara resmi. Biasanya, seluruh tahapan penetapan UMK selesai pada awal Desember, namun hingga saat ini, petunjuk dari Pemerintah Pusat belum diterima.
Keterlambatan penetapan UMK Kota Cirebon, Disnaker meyakini, Pemerintah Pusat telah menghitung seluruh tahapan sehingga keputusan akhir akan ditetapkan tepat pada waktu semestinya.