Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran minuman keras ilegal melalui operasi penindakan yang digelar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, di kawasan Jalan Raya Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk.
Inilah video petugas Personel Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, melakukan pemeriksaan di sebuah warung milik warga berinisial M, di kawasan Jalan Raya Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat jual beli miras tanpa mengindahkan aspek perizinan dan keamanan.
Baca Juga:Polres Kuningan Ungkap Kasus Curanmor – VideoBupati Imron Dorong Pengembangan Inovasi Wisata Cikuya Belawa – Video
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan puluhan botol minuman keras jenis ciu dan minuman keras berbagai jenis dengan total 30 botol minuman keras. Barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolres Cirebon Kota.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi penindakan sebagai langkah preventif berkelanjutan.
Selain penindakan, Sat Resnarkoba turut memberikan imbauan kepada warga untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik penjualan miras ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.