Apakah BSU Cair Lagi Bulan Desember? Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2025

syarat penerima bansos bsu. foto: freepik
syarat penerima bansos bsu. foto: freepik
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Memasuki pekan kedua bulan Desember 2025, muncul pertanyaan di kalangan pekerja mengenai kemungkinan adanya penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui, BSU sering disebut sebagai BSU BPJS Ketenagakerjaan karena, sesuai laman resmi Kemnaker, data calon penerima diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini didasarkan pada salah satu syarat utama penerima BSU yang harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Kabar Bahagia! Tristan Julianto Resmi Menikah dengan Narrel AmaraKabar Bahagia! Adiba Khanza Umumkan Kelahiran Anak Pertama Diberi Nama Elara

Apakah BSU Cair Lagi Desember 2025?

Setelah pemerintah menyalurkan BSU periode Juni-Juli 2025, para pekerja kini menantikan realisasi BSU tahap kedua. Menjelang akhir tahun 2025, muncul isu-isu yang mengklaim bahwa BSU 2025 akan cair lagi pada Desember sebesar Rp600.000.

Namun Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Yassierli menekankan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan adanya penyaluran BSU tahap kedua.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/10/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang Juni hingga Juli, Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta penerima.

Para pekerja masih perlu menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan mengenai jadwal pencairan BSU Tahap dua.

Pemerintah juga mengarahkan kepada para pekerja untuk terus memantau informasi terkini melalui situs resmi Kemnaker, aplikasi JMO, dan kanal informasi BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan

Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat penerima BSU 2025, syarat ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berikut syarat penerima BSU Ketenagakerjaan:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
0 Komentar