RADARCIREBON.TV – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK, sosok yang selama ini dikenal dengan karir politik dan karya kreatifnya, kini menghadapi babak kehidupannya pribadi yang tak terduga. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, dan Pengadilan Agama (PA) Bandung telah resmi membenarkan keberadaan surat gugatan tersebut yang memasuki tahapan awal proses hukum.
Berita ini muncul setelah Panitera PA Bandung Dede Supriadi memberikan konfirmasi langsung ketika dikontak di kantornya di Bandung, Senin (15/12/2025). Ia menjelaskan bahwa perkara yang diajukan Atalia telah memasuki catatan resmi pengadilan dan kini siap memasuki ruang sidang dalam waktu dekat.
“Benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat,” tutur Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (15/12/2025)
Baca Juga:"Saya Sudah Merasa Seperti Di Rumah" – Rashford Nikmati Hidup di Barcelona, Lupa Manchester United?Haaland "Tutup Mata" Terhadap Kemenangan Arsenal di Puncak Liga Inggris: Fokus Tim Adalah Prioritas Utama
Menurut Dede, proses pendaftaran gugatan cerai dilakukan oleh Atalia Praratya melalui perwakilan hukum yang telah ia pilih. Langkah ini menunjukkan bahwa perkara ini ditangani dengan cara yang formal dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bahkan, pihak pengadilan telah menentukan jadwal untuk sidang perdana, yang diharapkan berlangsung pada pekan ini – menjadikan perkara ini akan segera memasuki tahap yang lebih mendalam.
Meskipun jadwal sidang sudah jelas akan segera dilaksanakan, pihak pengadilan masih memegang tegas untuk tidak membocorkan detail penting terkait isi perkara. Informasi seperti materi gugatan yang sebenarnya – yang menjadi alasan utama Atalia mengajukan cerai – dan nomor pendaftaran perkara belum dapat diungkapkan kepada publik. Hal ini dianggap perlu untuk memastikan kerahasiaan dan keadilan dalam proses hukum, terutama untuk kasus yang melibatkan tokoh publik seperti RK dan Atalia.
“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” katanya.
Selain itu, Dede menegaskan bahwa PA Bandung akan menjalankan seluruh proses hukum dengan standar profesionalisme yang tinggi. Setiap langkah yang diambil akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait perkawinan dan perceraian. Ia juga menambahkan bahwa proses persidangan akan dilaksanakan secara tertutup, seperti yang diatur dalam aturan, untuk melindungi privasi kedua pihak yang terlibat serta memastikan bahwa sidang berjalan dengan tenang dan terarah.
