Polres Ciko Gelar Razia Miras – Video

Polres Ciko Gelar Razia Miras
0 Komentar

Operasi miras piket fungsi Satresnarkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal di Jalan Brigjen Dharsono, samping Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Selasa kemarin.

Operasi miras piket fungsi Satresnarkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal, Selasa 16 Desember 2025.

Berkat laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota anggota Unit 1 berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal di warung miras milik Fakih yang berada di Jalan Brigjen Dharsono, Kota Cirebon.

Baca Juga:Biodata Suyudi Ario Seto, Kepala BNN yang Ungkap Buron Interpol Penyelundup Sabu 2 Ton

Operasi yang digelar adanya informasi awal diterima petugas dari warga yang resah dengan aktivitas penjualan miras.

Kepolisian Polres Cirebon Kota yang menerima laporan warga, langsung menindaklanjuti melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peredaran miras tanpa izin.

Petugas Res Narkoba berhasil mengamankan miras jenis ciu leci sebanyak 24 botol, miras jenis tuak sebanyak 10 botol. Jumlah keseluruhan miras yang disita tiga puluh empat botol minuman keras dengan berbagai macam jenis dan merk.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Otong Jubaedi, menyampaikan operasi yang berawal dari laporan warga ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran miras serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga Kota Cirebon.

0 Komentar