Gaji Naik Lagi? Cek Daftar UMK Jabar 2026 Resmi di Sini!

UMK Jabar 2026
Cek Daftar UMK Jabar 2026 Resmi di Sini! (Dok. Shutterstock)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya membawa kabar segar bagi jutaan pekerja di Tanah Pasundan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang mengatur rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Keputusan ini menjadi titik terang setelah melalui berbagai rangkaian diskusi antara pemerintah, serikat buruh, dan organisasi pengusaha.

Kenaikan upah tahun ini merujuk pada usulan masing-masing daerah dengan mempertimbangkan laju inflasi serta pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Secara umum, kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) Jawa Barat sendiri berada di angka 5,77 persen, yang kemudian diikuti oleh penyesuaian UMK di 27 kabupaten dan kota. Menariknya, wilayah industri seperti Bekasi dan Karawang masih mendominasi posisi teratas dengan angka yang nyaris menyentuh angka psikologis Rp6 juta.

Bagi Anda yang bekerja di wilayah Jawa Barat, sangat penting untuk mengetahui berapa besaran upah yang akan Anda terima per 1 Januari 2026 mendatang. Berikut adalah daftar UMK Jabar 2026 resmi untuk seluruh kabupaten dan kota:

Baca Juga:Gila! Berapa Nilai Transfer yang Harus Dibayar Persib untuk Maarten Paes?Timnas Indonesia U-16 Menang Telak 5-0, Garuda Muda Terlalu Perkasa Bagi Brunei!

1. Kota Bekasi: Rp5.999.4432. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.8853. Kabupaten Karawang: Rp5.886.8534. Kota Depok: Rp5.522.6625. Kota Bogor: Rp5.437.2036. Kabupaten Bogor: Rp5.161.7697. Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.8568. Kota Bandung: Rp4.737.6789. Kota Cimahi: Rp4.090.56810. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.71111. Kabupaten Bandung: Rp3.972.20212. Kabupaten Sumedang: Rp3.949.85613. Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.92614. Kabupaten Subang: Rp3.737.48215. Kabupaten Cianjur: Rp3.316.19116. Kota Sukabumi: Rp3.192.80717. Kota Tasikmalaya: Rp2.980.33618. Kabupaten Indramayu: Rp2.910.25419. Kabupaten Cirebon: Rp2.880.79820. Kota Cirebon: Rp2.878.64621. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.87422. Kabupaten Majalengka: Rp2.595.36823. Kabupaten Garut: Rp2.472.22724. Kabupaten Ciamis: Rp2.373.64425. Kabupaten Kuningan: Rp2.369.38026. Kota Banjar: Rp2.361.24127. Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

Pemerintah menegaskan bahwa besaran UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, besaran upah harus mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan daya beli masyarakat di Jawa Barat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global. Pengusaha juga diimbau untuk mematuhi aturan ini mulai awal tahun depan agar tercipta hubungan industrial yang harmonis dan produktif di seluruh wilayah Jawa Barat. Pastikan cek slip gaji Anda mulai Januari nanti, ya!

0 Komentar