RADARCIREBON.TV – Gubernur Jawa Barat telah secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Di antara semua daerah di Jawa Barat, UMK tertinggi jatuh pada Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 – diikuti Kabupaten Bekasi dengan Rp5.938.885 dan Kabupaten Karawang dengan Rp5.886.853. Seluruh UMK ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 dan ditujukan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Berbeda dengan sudut pandang yang hanya memuji angka tertinggi, artikel ini fokus pada kontras antara status UMK Kota Bekasi sebagai yang tertinggi dengan reaksi kekecewaan buruh dari daerah tersebut. Meskipun mendapatkan posisi teratas, penetapan tersebut tidak mampu meredam gejolak di kalangan buruh Bekasi dan sekitarnya. Ribuan buruh dari berbagai federasi dan aliansi serikat pekerja di Jawa Barat – sebagian besar berasal dari Bekasi – pada malam hari yang sama meluapkan kemarahannya dengan menjebol pagar Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat di depan Gedung Sate, Bandung. Massa yang telah melakukan unjuk rasa sejak pagi hari mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan rekomendasi resmi yang telah disampaikan Bupati Bekasi.
Aksi protes ini tidak semata-mata terhadap UMK itu sendiri, tetapi terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang menyertainya. Di Kabupaten Bekasi, Bupati telah merekomendasikan 60 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk masuk dalam skema UMSK – yang diharapkan memberikan upah lebih tinggi bagi pekerja di sektor-sektor spesifik. Namun, dalam Surat Keputusan (SK) UMSK yang ditetapkan hanya 6 KBLI yang diakomodasi – hal ini yang memicu kekecewaan mendalam di kalangan pekerja Bekasi yang merasa harapan mereka terlanjur hancur.
Baca Juga:Dari Medali Emas ke Hati Korban: Justin Barki, Petenis yang Membuat Mimpi Orang Lain Menjadi NyataDari Lintasan Marathon ke Tanah Aceh: Sepatu Emas Robi Syianturi Berubah Jadi Masjid Bagi Korban Bencana
Perwakilan buruh dari Bekasi menyampaikan bahwa meskipun UMK Kota Bekasi menjadi tertinggi di Jabar, penetapan itu tanpa diikuti UMSK yang layak berpotensi memperlebar kesenjangan kesejahteraan pekerja antar sektor di daerah mereka. Banyak pekerja di sektor-sektor yang tidak masuk 6 KBLI tersebut merasa terpinggirkan, meskipun mereka bekerja di daerah dengan biaya hidup yang tinggi. Oleh karena itu, mereka mendesak Pemprov Jabar untuk meninjau ulang kebijakan UMSK dan menjadikan rekomendasi Bupati Bekasi sebagai dasar utama dalam penetapan upah sektoral.
