UMK Sukabumi 2026: Kota Naik 5,77%, Kabupaten Lebih Tinggi 6,31% – Sesuai Usulan Daerah Sendiri

UMK Sukabumi
UMK Sukabumi 2026 ditetapkan sesuai usulan daerah: Kota naik 5,77% jadi Rp3.192.807, Kabupaten naik 6,31% jadi Rp3.893.201. Foto: Ilustrasi AI
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2026 telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Di wilayah Sukabumi, baik Kota maupun Kabupaten mengalami kenaikan yang signifikan – namun dengan persentase yang berbeda, mencerminkan perbedaan kondisi ekonomi dan kebutuhan dasar pekerja di masing-masing wilayah.

Berbeda dengan sudut pandang yang hanya membandingkan angka UMK antar daerah besar di Jabar, artikel ini fokus pada keunikan penetapan UMK di Sukabumi yang didasarkan sepenuhnya pada usulan lokal, menjadikannya lebih representatif bagi kehidupan sehari-hari pekerja. Untuk Kota Sukabumi, UMK yang pada tahun 2025 berada di angka Rp3.018.634,94 naik menjadi Rp3.192.807 pada tahun 2026 – setara dengan kenaikan sekitar 5,77 persen. Sementara itu, Kabupaten Sukabumi mencatat peningkatan yang lebih tinggi: UMK tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.893.201, meningkat dari Rp3.604.482,92 pada tahun sebelumnya, atau secara persentase mencapai sekitar 6,31 persen.

Perbedaan persentase ini tidak tanpa alasan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa penetapan UMK kabupaten/kota dilakukan dengan sepenuhnya mengakomodasi usulan yang diajukan oleh masing-masing daerah. Berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan secara keseluruhan untuk Jawa Barat, besaran UMK setiap daerah sepenuhnya mengikuti rekomendasi pemerintah daerah – kebijakan yang diambil agar upah lebih mencerminkan kondisi ekonomi, biaya hidup, dan kebutuhan riil di setiap wilayah. “Untuk kabupaten dan kota, kami menetapkan sesuai dengan usulan yang disampaikan daerah masing-masing,” ujarnya saat memberikan keterangan di Gedung Pakuan, Bandung.

Baca Juga:Rapat Pleno Depeko Gagal Capai Kesepakatan – Tiga Usulan UMK Depok 2026 BertabrakanCimahi Ajukan UMK 2026 Naik 5,87 Persen – Berdasarkan Aturan Baru PP 49 Tahun 2025

Hal ini menjadi kunci mengapa UMK Kabupaten Sukabumi naik lebih tinggi daripada Kota Sukabumi: rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten lebih agresif, kemungkinan besar karena mempertimbangkan kebutuhan riil pekerja di wilayah yang lebih luas, yang meliputi beberapa kecamatan dengan karakteristik ekonomi yang berbeda dengan kota pusat Sukabumi. Misalnya, pekerja di daerah pedesaan kabupaten mungkin menghadapi biaya transportasi yang lebih tinggi atau kebutuhan yang lebih spesifik terkait pekerjaan di sektor pertanian atau industri kecil.

0 Komentar