Jangan Salah Rencanakan! 2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama, Ini Daftar Tanggal Merah Januari

Jadwal Cuti Januari 2026
2 Januari 2026 bukan cuti bersama, hanya 1 Januari (Tahun Baru) dan 27 Januari (Isra Mikraj) yang menjadi tanggal merah di bulan Januari 2026.
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Pertanyaan soal status libur pada 2 Januari 2026 kerap muncul menjelang pergantian tahun. Sejumlah masyarakat ingin memastikan apakah tanggal tersebut termasuk cuti bersama atau hari kerja setelah libur nasional Tahun Baru.

Sehubungan dengan itu, pemerintah telah menetapkan ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui surat keputusan bersama. Aturan ini menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. 2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama

Merujuk Surat Keputusan Bersama tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah, 2 Januari 2026 bukan cuti bersama. Dalam SKB tersebut, libur nasional Tahun Baru Masehi hanya ditetapkan pada 1 Januari 2026.

Baca Juga:Pecah Telur di AFF 2026: Target Juara, Pemain Diaspora Siap Turun, dan Debut Pelatih Baru GarudaDari JIS 82.000 Penonton Hingga Sumpah Pemuda 7.159: Kisah di Balik 19 Stadion Super League Indonesia 2025/202

Sudah jelas: tanpa cuti bersama tambahan, aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik pada Jumat, 2 Januari 2026 secara prinsip akan berjalan seperti biasa, sesuai dengan aturan masing-masing instansi atau perusahaan. Ini berarti masyarakat harus siap kembali ke aktivitas sehari-hari tepat satu hari setelah merayakan Tahun Baru.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang terkadang memberikan cuti bersama penutup libur Tahun Baru, tahun 2026 hanya memiliki dua tanggal merah di bulan Januari. Merujuk SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, berikut daftar tanggal merah di Januari 2026:

Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru MasehiSelasa, 27 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Di luar dua tanggal tersebut, tidak terdapat cuti bersama tambahan di bulan Januari 2026 berdasarkan ketentuan resmi pemerintah. Meskipun demikian, tidak berarti masyarakat tidak bisa memperpanjang waktu libur. Rekomendasi Tanggal Cuti Tambahan

Meski 2 Januari 2026 bukan cuti bersama, masyarakat tetap dapat mengatur cuti tahunan pribadi untuk memperpanjang waktu libur. Opsi ini dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing tempat kerja.

Beberapa tanggal yang bisa dipertimbangkan sebagai cuti tambahan antara lain:

Jumat, 2 Januari 2026: Setelah libur Tahun Baru dan disambung libur akhir pekanSenin, 26 Januari 2026: Sebelum libur Isra Mikraj dan libur akhir pekan sebelumnya

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pemerintah dalam SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama, 2 Januari 2026 bukan cuti bersama. Penting bagi masyarakat untuk menyimak aturan ini agar tidak salah merencanakan libur atau aktivitas penting di awal tahun 2026.

0 Komentar