RADARCIREBON.TV Dewan Pengupahan di Kabupaten dan Kota Cirebon, Jawa Barat, menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 naik 6,5 persen, berdasarkan hasil rapat pleno di dua daerah tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon Novi Herdianto di Cirebon, Senin, mengatakan usulan kenaikan UMK 2025 ini sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
UMR Cirebon 2025 dan Jabar
Untuk diketahui, UMR Kota Cirebon ini berada di urutan ke-20, sementara UMR Kabupaten Cirebon ada di rangking ke-21 se-Jawa Barat.
Baca Juga:Hari Terakhir SEA Games 2025: Cabang Olahraga Sepak Taktraw Meraih Medali Untuk IndonesiaKepulangan Para Atlet Indonesia Dari Ajang SEA Games 2025 Mendapat Sambutan Hangat Setiba di Tanah Air
Gaji UMR Cirebon 2025 ini bisa diperbandingkan dengan daerah-daerah tetangganya. Misalnya Kabupaten Indramayu di sebelah baratnya yang menetapkan upah minimum Rp 2.794.237.
Lalu Kabupanen Kuningan Rp 2.209.519, Kabupaten Kuningan Rp 2.204.754, dan Kabupaten Brebes tetangganya di sebelah timur yang masuk Provinsi Jawa Tengah dengan upah minimumnya Rp 2.239.801.
Adapun kenaikan UMR 2025 di 35 kabupaten/kota se-Jabar masing-masing sebesar 6,5 persen. Berikut daftar lengkap UMR kabupaten/kota seluruh Jawa Barat:
- Kota Bekasi Rp 5.690.752,95
- Kabupaten Karawang Rp 5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515,10
- Kota Depok Rp 5.195.721,78
- Kota Bogor Rp 5.126.897,22
- Kabupaten Bogor Rp 4.877.211,17
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.792.252,92
- Kota Bandung Rp 4.482.914,09
- Kota Cimahi Rp 3.863.692,00
- Kabupaten Bandung Rp 3.757.284,86
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.736.741,00
- Kabupaten Sumedang Rp 3.732.088,02
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.604.482,92
- Kabupaten Subang Rp 3.508.626,53
- Kabupaten Cianjur Rp 3.104.583,63
- Kota Sukabumi Rp 3.018.634,94
- Kota Tasikmalaya Rp 2.801.962,82
- Kabupaten Indramayu Rp 2.794.237,00
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.699.992,26
- Kota Cirebon Rp 2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon Rp 2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka Rp 2.404.632,62
- Kabupaten Garut Rp 2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis Rp 2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.221.724,19
- Kabupaten Kuningan Rp 2.209.519,29
- Kota Banjar Rp 2.204.754,48
Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK. Untuk UMP sendiri merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
