RADARCIREBON.TV Polisi membongkar kasus korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kerugian keuangan negara karena korupsi ini senilai Rp 7,1 miliar.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (27/11).
Dana Hibah Rp 12 Miliar, Laporan Dibuat Fiktif
NPCI Kabupaten Bekasi diketahui menerima total dana hibah Rp 12 miliar dari APBD 2024. Pencairannya berlangsung dua tahap:
Baca Juga:Kemenpora Analisis Target Medali SEA Games 2025 Setelah Merampungkan Review CaborHari Terakhir SEA Games 2025: Cabang Olahraga Sepak Taktraw Meraih Medali Untuk Indonesia
- Rp 9 miliar pada 7 Februari 2024 berdasarkan SK Bupati Bekasi.
- Rp 3 miliar pada 5 November 2024 berdasarkan SK Bupati berikutnya.
“Namun dalam praktiknya, sebagian besar dana itu tidak pernah digunakan untuk kegiatan olahraga disabilitas. Penyidik menemukan laporan kegiatan yang sengaja dibuat fiktif, mulai dari acara seleksi atlet, perjalanan dinas, hingga pembelian peralatan olahraga yang ternyata tidak pernah ada,” ucap Mustofa. Auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi memastikan bahwa kerugian negara mencapai Rp 7.117.660.158.
Aliran Dana Mengalir ke Kampanye dan Dua Mobil Innova Zenix
Modus penyimpangan dana hibah ini mulai terkuak setelah penyidik menelusuri aliran dana dari rekening NPCI. Tersangka Kardi diduga menggunakan sekitar Rp 2 miliar untuk kepentingan pribadi dan politik, terutama biaya kampanye sebagai calon legislatif.
Sementara Norman diduga menerima sekitar Rp 1,79 miliar untuk membeli dua unit Toyota Innova Zenix. Pembelian kendaraan itu dilakukan menggunakan identitas anggota keluarganya.
Dari seluruh aliran dana yang terindikasi diselewengkan, baru sekitar Rp 319 juta yang berhasil ditelusuri penggunaannya secara detail.
Barang Bukti dan Jumlah Saksi
Dalam penggeledahan dan penyisiran data, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dokumen SK Bupati terkait hibah Rp 9 miliar dan Rp 3 miliar,
- Proposal dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana,
- Dokumen SP2D, mutasi rekening bank, dan SPK kegiatan,
- Dokumen pembelian kendaraan,
- Uang tunai Rp 400 juta yang berhasil diamankan.
Total 61 saksi telah diperiksa, termasuk satu ahli pidana dan satu auditor. Mustofa menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
