Penahanan Irfan Nur Alam Anak Mantan Bupati Majalengka dalam Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Tangkapan layar
Foto/radarcirebon.com
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Irfan Nur Alam, anak dari mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, dan yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Penahanan ini dilakukan setelah Irfan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sidang Kasih, Majalengka. 

 

Penyidik Kejati Jabar menahan Irfan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas 1 Bandung, terkait dengan dugaan kasus proses bangun guna serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2020. Saat itu, Irfan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.

 

Baca Juga:Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah UmurGuru Honorer Cabuli Murid 12 Tahun di Cirebon, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasus ini bermula dari pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah, di mana PT. PGA, salah satu perusahaan yang mengikuti lelang, diduga memberikan sejumlah uang miliaran rupiah kepada Irfan melalui perantara.

 

Melansir dari radarcirebon.com, seperti yang diketahui, Irfan Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Maret 2024. 

Irfan dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Roy Jansen Siagian, kuasa hukum Irfan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat DPP PDIP, menyatakan bahwa Irfan tidak bersalah dan tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam proyek Pasar Cigasong. DPP PDIP juga menyatakan akan membela kader dan keluarga kader yang dianggap diperlakukan dengan sewenang-wenang.***

0 Komentar