DPRD Kabupaten Cirebon menekankan optimalisasi pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tanpa membebani masyarakat. Hal ini dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPRD bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah atau Bappenda Kabupaten Cirebon.
DPRD Kabupaten Cirebon menekankan optimalisasi pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Hal ini dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPRD bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah atau Bappenda Kabupaten Cirebon.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, menyampaikan masih banyak potensi pajak daerah yang dapat dimaksimalkan. Optimalisasi dilakukan dengan memperbaiki pendataan dan pengelolaan pajak yang sudah ada, bukan menambah beban baru bagi masyarakat.
Baca Juga:Jalan Ciremai Raya Banjir – VideoKawasan Penggung Banjir – Video
Ia menjelaskan terdapat 13 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Beberapa di antaranya dinilai masih bisa ditingkatkan, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT Tenaga Listrik, PBJT Makan dan Minum, serta PBJT Jasa Parkir.
Menurut Cakra, Kabupaten Cirebon memiliki potensi besar dari sektor-sektor tersebut seiring meningkatnya aktivitas ekonomi. DPRD berharap melalui rapat kerja ini, Bappenda dapat memaksimalkan potensi pajak daerah guna mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Cirebon.