×
RCTV live Streaming

Pernyataan Lengkap dan Klarifikasi PT PG Rajawali II Terkait Insiden di Depan Kantor PG Rajawali II

PT PG Rajawali II, Jalan Wahidin, Kota Cirebon
Kantor PT PG Rajawali II di Jalan Wahidin, Kota Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Pasca terjadinya ketegasangan antara sejumlah wartawan dan petugas keamanan di depan gerbang PT PG Rajawali II yang berada di Jalan Wahidin Kota Cirebon, PT PG Rajawali menyampaikan klarifikasi melalui siaran pers.

Berikut siaran pers klarifikasi PG rajawali II terkait peristiwa di lokasi kegiatan silaturahmi petani tebu kemitraan HGU PG Rajawali II.

PT. PG Rajawali II menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers, serta seluruh pihak yang merasa tidak nyaman atas peristiwa yang terjadi di sekitar Kantor PT PG Rajawali II, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Kamis (8/1), saat berlangsungnya kegiatan silaturahmi petani kemitraan tebu terkait kesiapan musim tanam tebu ditahun 2026, dalam kegiatan tersebut Mitra Petani dan PG Rajawali II berkomitmen lebih menguatkan kembali kerjasama kemitraan tebu ini dan dukungan kesiapan PG Rajawali II dalam optimasilsasi pengolahan lahan, kesiapan dan kecukupan bibit baru, pupuk dan Saprodin – Saprotan, serta dukungan dalam mem fasilitasi akses bantuan pendanaan perbankan atau lembaga keuangan lainnya kepada petani.

Baca Juga:Pemkot Mulai Cetak 86 Ribu SPPT PBB P2 Tahun 2026 – VideoRapat Percepatan Program MBG Di Kuningan – Video

Kegiatan tersebut adalah kegiatan silaturahmi kemitraan sebagai bagian dari upaya memperkokoh ekosistem industri gula PG Rajawali II khususnya dan mendukung program swasembada gula nasional.

Manajemen PG Rajawali II menegaskan bahwa tidak pernah ada niat untuk melakukan intimidasi, penghalangan, maupun pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik. Peristiwa yang terjadi merupakan kesalahpahaman dan misskomunikasi dalam dinamika lapangan.

PG Rajawali II juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan institusi TNI dalam peristiwa tersebut, Segala tindakan yang terjadi di lapangan bukan merupakan kebijakan ataupun instruksi resmi perusahaan namun semata mata upaya selektif kami untuk melakukan pengamanan bagi pihak yang tidak berkepentingan dengan kegiatan internal kemitraaan serta bukan mencerminkan sikap PG Rajawali II terhadap kebebasan pers.

Sebagai perusahaan yang menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik, PG Rajawali II menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers merupakan mitra strategis perusahaan dalam menyampaikan informasi kepada publik secara objektif dan berimbang.

Terkait kegiatan silaturahmi para petani mitra tebu, PG Rajawali II berkomitmen untuk senantiasa menerima kunjungan dan membuka ruang dialog dan musyawarah, transparansi, dan komunikasi yang konstruktif, guna mencapai hasil produksi tebu yang terbaik dan menguntungkan kedua belah pihak dalam kerangka kemitraan yang adil dan berkelanjutan.

0 Komentar